Jumat, 04 April 2008

Pemilihan Wabup Landak Dijadwalkan Juli


Ngabang, Equator
Akhirnya kinerja Bupati Landak Drs Adrianus As Msi tidak lagi ‘repot’ untuk merangkap jabatan wakilnya yang selama ini kosong. Karena tepat Senin (31/3) lalu revisi terbatas UU No.32 tahun 2004 terkait pengisian daerah yang ksoong wakil kepala daerahnya sudah diketok palu oleh komisi II DPR RI. Sehingga kekosongan Wakil Bupati (Wabup) Landak tahun ini bakal diisi yang diajukan oleh partai Politik (parpol) pengusung dalam hal ini Partai Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Kita sudah hubungan via telepon dengan anggota komisi II DPR RI Agustinus Clarus mengatakan bahwa parpol pengusung mengajukan dua nama kepada bupati. Tidak ada istilah minimal-minimal lagi harus dua nama saja. Kemudian bupati mengusulkan kepada DPRD Landak untuk dipilih melalui paripurna, jadi ada perananan bupati,” ungkap Ketua Pansus, Oktapius SH MH menyambungkan pernyataan Clarus anggota DPR RI dari Komisi II.
Menurutnya, langkah Pansus menyikapi ini akan menysun jadwal tata tertib untuk pemilihan Wabup Landak. “Ini yang akan kita bicarakan,” ujar Oktapius.
Dikatakan legislator PDIP ini, untuk menyusun jadwal tersebut juga pihaknya tidak akan gegabah sehingga akan konsultasi kembali kepada pihak pemerintah pusat seperti bagaimana petunjuk teknis (juknis ) dan lainnya. Sehingga diharapkan proses pemilihan Wabup Landak dapat berjalan lancar tanpa hambatan. “Kita bersyukur apa yang diinginkan kita semua dapat berjalan dapat di akomidir pemerintah pusat untuk pengisian kekosongan Wabup di Landak ini,” kata Oktapius.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Klemen Apui Sip mengatakan, langkah proses pemilihan Wabup Landak pascah disahkan revisi terbatas UU 32 tersebut sepenuhnya ditangani DPRD Landak. “Model pemilihan Wabup ini seperti saat pemilihan bupati dan wakil bupati di pilih DPRD beberapa tahun lalu yakni kita bentuk panitia pemilihan,” kata Apui yang juga Koordinator Pansus.
Sedangkan untuk siapa yang akan duduk menjadi wabup ini nantinya akan diusulkan oleh partai pengusung paket Drs Cornelis MH dan Drs Adrianus As Msi pada Pilkada Landak lalu yakni PDIP. Kemudian usulna nama disampaikan kepada bupati dan baru diusulkan kepada DPRD Landak untuk dipilih dalam paripurna DPRD. Sedangkan mekanisme pemilihan tentunya untuk menjaga kerahasiaan dengan menggunkana surat suara. “Adapun setiap anggota DPRD mempunyai hak suara, jadi bukan melalui fraksi,” kata Apui.
Apui menambahkan, terkait masalah jadwal pihak DPRD dalam perencananya Juni sudah harus terbentuk panitia, sehingga Juli sudah bisa dilakukan proses pemilihan. “Pastinya kita akan koordinasikan kepada kepala daerahkapan kesiapannya, kemudian karena masalah kekosongan wakil kepala daerah di Indonesia ini sekitar ada delapan daerah, agar hasil lebih baik, maka kita bisa ke Depdagri untuk koordinasi lagi,” tandas Apui.
Sementara itu dari pengamatan Equator jumlah kursi di DPRD Landak saat ini untuk PDIP berjumlah 8 orang, Partai Golkar 6 orang, PSI 4 orang, PNBK 3 orang, Partai Demokrat 3 orang, Partai PDK 3 orang, PDS 2 orang, PBSD 2 orang, Partai Pelopor 2 orang, PPD 1 orang dan PKPI 1 orang. (rie)


Proyek Jembatan Sei Belantian Rampung
*Warga Minta Ganti Rugi Lahan dan Bangunan

Ngabang, Equator
Proyek pembuatan jembatan Sei Belantiang di Desa Tebedak Kecamatan Ngabang sudah rampung sekitar enam bulan lalu. Tapi hingga saat ini jembatan di jalan Negara itu belum bisa difungsikan karena terkendala banyak rumah warga yang bakal terkena gusur.
“Kita sudah diundang rapat di tingkat kecematan dan kabupaten untuk membicarakan masalah ini. Yakni masalah pembebasan lahan kami yang terkena pembuatan jalan baru yang menghubungkan jembatan baru ini. Hanya saja belum ada keputusan sampai sekarang ini,” tutur Anyukardi A salah satu pemilik warung di dekat jembatan tersebut kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, jika jembatan tersebut difungsikan ada beberapa lahan dan rumah dan warung terkena sasaran diantaranya milik dia sendiri (Anyukardi,red), Yohanes, Lamat, Aben Paulus dan halaman miliki satu warga. “Kita minta ganti rugi lahan Rp.25 ribu per meter, tapi ditawar Rp.15 ribu saja. Tapi kita pikir tak masalah, namun masalah bangunan rumah, kendati bangunan kita seperti pondok untuk warung harus diganti juga,” ungkap Anyukardi.
Menurut Anyukardi yang sudah sekitar 35 tahun tinggal di lokasi itu mengakui jika warungnya sebagai pendapatan hidup sehari-hari digusur, terpaksa harus mengundurkan bangunan rumahnya ke arah belakang. Karena jika bagian depan rumah terkena, tentu semua bangunan akan rusak dan membuat bangunan baru lagi. “Nah sudah memakan biaya besar lagi untuk bangun rumah, makanya kita semua yang rumahnya terkena gusur minta ganti rugi,” ujarnya.
Selama ini pihaknya sudah diundang rapat oleh pemerintah dan kontraktor selain membicarakan masalah ganti rugi lahan, juga menyinggung bangunan. Hanya sampai saat ini belum ada keputusan yang pasti. “Kita tetap berharap bangunan kita mendapat ganti rugi juga,” kata Anyukardi.
Mengenai pembebasan lahan ini sepengetahuan Anyukardi langsung ditangani pihak pemerintah kabupaten Landak melalui instansi terkaitnya. Meskipun proyek jembatan adalah wewenang pemerintah pusat karena kapasitas jalan negara. “Jadi kita tidak tahu kapan ada keputusan masalah ganti rugi ini,” ucapnya. (rie)

Tidak ada komentar: