Jumat, 04 April 2008

Izin Tujuh Perusahaan Sawit di Landak Akan Dicabut


OLEH: KUNDORI


Ngabang, Equator
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak tahun ini mulai ‘garang’ terhadap para investor perkebunan sawit. Untuk akhir 2007 lau, hasil evaluasi dan penilaian dari 53 perusahaan pemohon ada 29 yang aktif dalam penilaiannya ternyata belum ada satu pun yang mendapat nilai baik, melainkan masih di tingkat sedang. Bahkan ada tujuh perusahaan yang akan di cabut izinnya karena tidak melakukan aktivitas lagi.
“Kita sudah melakukan penilaian ada enam kategori nilai sedang, tujuh nilai kurang, empat sangat kurang dua diantaranya izin lokasi habis, tujuh tidak ada aktifitas sama sekali. Dan lainnya masih dalam tahap perizinan dan sosialisasi,” ungkap Kepala Bidang Perkebunan Dinas Hutbun Landak, Vinsensius S.Sos MMA kepada wartawan di kantornya, kemarin.
Menurut Vinsen, semua perusahan yang sudah masuk dalam penilaian itu akan mendapat teguran, untuk kategori sedang agar melakukan aktifitas lebih efektif di lapangan, jangan malah sedang terus, tapi harus baik bahkan lebih baik. Kemudian kategori kurang diberi waktu tiga bulan harus segara aktif beraktifitas, jika masih bandel akan diberi surat teguran lagi sampai tiga kali. Sedangkan kategori sangat kurang diberi peringatan keras, jika masih mengindahkan maka izin lokasi bisa diserahkan kepada investor yang memenuhi syarat. “Kalau yang katagori tak aktif dan beraktivitas sama sekali ya izinnya akan dicabut,” tegas Vinsen.
Adapun tujuh perusahaan yang akan dicabut izin karena tidak ada kegiatan di lapangan yakni PT Malindo Persada Khatulistiwa lokasi di Kecamatan Mempawah Hulu, PT Maiska Bhumu Semesta lokasi Kecamatan Mandor, Menjalin dan Mempwah Hulu, PT Palmindo lokasi Ngabang, PT Citra Mulia Inti lokasi di kecamatan Menyuke, PT Temila Agro Abadi di Kecamatan Sengah Temila dan Sebangki, PT Kembayan Subur Agro di Kuala Behe dan PT Bukit Akamayo lokasi Ngabang. “Sedangkan ada dua perusahan dengan kegiatan sangat lambat dan izin lokasi habis yakni PT Mustika Abadi Khatulistiwa dan PT Kharisma Utama Khatulistiwa,” beber Vinsen.
Ditegaskan, dengan dilakukan proses evalusi dan penilaian terhadap perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Landak ini agar para investor bisa melakukan evaluasi terhadap kinerjanya di lapangan. Selain itu, Pemkab sendiri memberikan teguran keras bagi perusahan-perusahan yang kiranya tidak melakukan aktifitas dengan aktif. “KIta bisa lihat sendiri, sekian banyak perusahan mendapat nilai kategori paling tinggi sedang,” ujar Vinsen.
Vinsen menambahkan, mengenai perkebunan sawit, saat ini juga eksekutif dan legislatif sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan. Jadi, nantinya kalau sudah ditetapkan menjadi Perda, semua perusahan dan para investor yang akan masuk mau tidak mau harus bisda mengikuti. Karena dalam Perda itu sudah jelas semua tentang aturan yang ada dalam berinvestasi di bidang perkebunan, misalnya masalah pola kemitraan dengan pola 70:30. “Nah ini baru draf Raperda yang akan dibahas, bahkan pihak legislatif dalam pandangn umum fraksinya mengusulkan 60:40, Tapi saat ini masih akan dibahas lebih lanjut,” ungkap Vinsen.Untuk itu, jika Perda tentang penyelenggaraan usaha perkebunan di Landak ini sudah ditetapkan, pihak perusahaan perkebunan sawit, baik yang sudah operasi maupun yang belum agar bisa mengikutinya. “Kalau tidak sanggup, terpaksa hengkang saja berinvestasi di Landak ini,” tegas Vinsen lagi. (*)

Tidak ada komentar: